Rabu, 19 Maret 2014

PROPOSAL SABAR





1.    Latar Belakang Masalah
Indonesia memiliki persoalan kemiskinan dan pengangguran, kemiskinan di Indonesia dapat dilihat dari tiga pendekatan yaitu “kemiskinan alamiah, kemiskinan struktural, dan kesenjangan antar wilayah.”[1]
Persoalan pengangguran lebih dipicu oleh rendahnya kesempatan dan peluang kerja bagi angkatan kerja di perdesaan. Upaya untuk menanggulanginya harus menggunakan pendekatan multi disiplin yang berdimensi pemberdayaan. Pemberdayaan yang tepat harus memadukan aspek-aspek penyadaran, peningkatan kapasitas, dan pendayagunaan.
Adapun permasalahan perekonomian yang selalu dihadapi bangsa Indonesia adalah tingginya tingkat kemiskinan dengan diikuti pembangunan yang belummerata. Hal ini berbanding terbalik dengan posisi negara Indonesia yang besar tetapi masyarakatnya lebih banyak yang hidup digaris kemiskinan dan pembangunan belum maksimal. Fenomena ini menunjukkan bahwa Indonesia masih jauh dari tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Permasalahan kemiskinan dan pembangunan yang cukup kompleks ini membutuhkan campur tangan yang lebih oleh semua pihak secara bersama dan terkoordinasi. Namun penangannya selama ini cenderung parsial dan tidak untuk berkelanjutan. Peran dunia usaha dan masyarakat pada umumnya juga belum optimal. Kerelawanan sosial dalam kehidupan masyarakat yang dapat menjadi sumber penting pemberdayaan dan pemecahan akar permasalahan.
Pada Tahun 2007 pemerintah mencanangkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang terdiri dari PNPM mandiri Perdesaan, PNPM Mandiri Perkotaan, serta PNPM Mandiri wilayah khusus dan
desa tertinggal. “Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan merupakan program untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan, Pendekatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat ( PNPM ) Mandiri Perdesaan merupakan pengembangan dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK), yang selama ini telah berjalan.”[2] Manfaat dari adanya PPK antara lain berupa penyediaan lapangan kerja dan pendapatan kerja dan pendapatan bagi kelompok rakyat miskin, efisiensi dan efektivitas kegiatan, untuk berhasil menumbuhkan kebersamaan dan partisipasi masyarakat.
Bentuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan seperti kegiatan pembangunan atau perbaikan prasarana dasar yang dapat memberikan manfaat jangka pendek maupun jangka panjang secara ekonomi bagi masyarakat miskin atau rumah tangga miskin, peningkatan bidang pelayanan kesehatan, pendidikan termasuk kegiatan pelatihan pengembangan keterampilan masyarakat.
Dana Bergulir merupakan Dana Abadi milik masyarakat yang dikelola oleh masyarakat melalui kegiatan perguliran simpan pinjam kelompok perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP).[3]
Kegiatan pengelolaan dana bergulir PNPM Mandiri Perdesaan bertujuan :
1.        Memberikan kemudahan akses permodalan usaha baik kepada masyarakat sebagai pemanfaat maupun kelompok usaha;
2.        Pelestarian dan pengembangan dana bergulir yang sesuai dengan tujuan program;
3.        Peningkatan kapasitas pengelola kegiatan dana bergulir di tingkat wilayah Perdesaan;
4.        Menyiapkan kelembagaan UPK (lembaga pendukung lainnya) sebagai pengelola dana bergulir yang mengacu pada tujuan program secara akuntabel, transparan dan berkelanjutan.[4]
Demikian pula Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang berada di Desa Tinjoman Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru yang merupakan salah satu lokasi untuk menjalankan program pemerintah dalam memberdayakan masyarakat yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Dimana masyarakat Desa Tinjoman pada umumnya adalah petani dan berkebun maka sangat diperlukan  modal pemanfaatan Dana Bergulir  yang baik untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dari hasil pertanian dan berkebun tersebut. Dengan demikian setiap kelompok tani yang kekurangan biaya untuk mengelola ladangnya akan diberi modal yang dinamakan Dana Bergulir untuk memacu keberhasilan petani tersebut di Desa Tinjoman untuk lebih sejahtera.
Dilihat dari kebutuhan itu Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM ) Mandiri membuat Program Dana Bergulir di Desa Tinjoman Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimaru. Setiap masyarakat yang telah menggunakan Dana Bergulir  akan di beri kesempatan untuk menggunakan Dana Bergulir tersebut sampai batas waktu tertentu yang telah disepakati dari hasil Musyawarah masyarakat Desa Tinjoman Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, dan Pemanfaatan Dana Bergulirnya dimulai pada bulan Oktober Tahun 2010 sampai bulan Desember 2011.
Sebelum adanya program pemerintah dalam memberikan Dana Bergulir masyarakat Desa Tinjoman sangat sulit untuk memperoleh modal untuk kebutuhan usahanya. Setelah ada Dana bergulir  tersebut dan dimanfaatkan oleh masyarakat, sehingga pendapatan masyarakat semakin meningkat walaupun belum semua masyarakat menikmati hasil program tersebut, karena keterbatasan dana yang dapat dimanfaatkan dari dana bergulir  itu. Tetapi dilihat dari segi kesejahteraan kehidupan masyarakat sudah lebih baik.
Namun kenyataan dilapangan, ada beberapa masyarakat hasil taninya tidak sesuai dengan yang ditargetkan, contohnya   Akbar Hasibuan Kelompak Tani Jati Dariladangnya dilanda hama dan hasil panennya merosot turun dan pak Raudin terpaksa membayar cicilan pembayaran pinjaman dana bergulir tidak sesuai dengan kesepakatan saat perjanjian pinjaman yang telah ditanda tangan secara bersama.
Oleh karena itu, penulis terdorong untuk meneliti dan menuangkannya dalam bentuk skripsi dengan judul: “Pemanfaatan Dana Bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Miskin Di Desa Tinjoman Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru.”
2.        Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka rumusan masalah yang akan diteliti adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimanakah Pemanfaatan Dana Bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) dalam meningkatkan Ekonomi masyarakat miskin di Desa Tinjoman Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru?
2.      Kendala-kendala apa saja yang dihadapi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Miskin Di Desa Tinjoman Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru?
3.    Tujuan Penelitian
Setiap penelitian yang dilakukan tentu mempunyai tujuan yang hendak dicapai dalam proses penyelenggaraannya. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah:
1.      Untuk mengetahui bagaimana Pemanfaatan Dana Bergulir  Program Nasional Pemberdayaan Masyarakt (PNPM-MP) Dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Miskin Di Desa Tinjoman Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru.
2.      Untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Miskin Di Desa Tinjoman Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru.
4. Manfaat Penelitian
1.    Secara subjektif, sebagai sarana untuk melatih dan mengembangkan kemampuan berpikir ilmiah, sistematis dan kemampuan untuk menuliskannya dalam bentuk karya ilmiah berdasarkan kajian-kajian teori dan aplikasi yang diperoleh dari Ilmu Administrasi Negara.
2.    Secara praktis, hasil penelitian ini diharapkan menjadi masukan atau sumbangan pemikiran bagi pemerintah serta masyarakat luas mengenai Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan terhadap Pembanguna Desa.
3.    Secara akademis, penelitian ini diharapkan dapat melengkapi ragam penelitian yang telah dibuat mahasiswa dan dapat menjadi bahan referensi bagi terciptanya suatu karya ilmiah.
5. Kerangka Teori
5.1 Pengertian Pemberdayaan
Wrihatno dan Riant mendefenisikan bahwa “Pemberdayaan adalah terjemahan dari kata “empowerment” yang mengandung kata “empower” yang juga dapat berarti pemberian kekuasaan, karena power bukan sekedar daya, tetapi juga kekuasaan, sehingga kata daya tidak saja bermakna mampu tetapi juga mempunyai kuasa.”[5]
Kekuasaan seringkali dikaitkan dengan kemampuan kita untuk membuat orang lain melakukan apa yang kita inginkan, terlepas dari keinginan dan minat mereka. Ilmu sosial tradisional menekankan bahwa kekuasaan berkaitan dengan pengaruh dan kontrol. Dengan pemahaman kekuasaan seperti ini, pemberdayaan sebagai sebuah proses perubahan kemudian memiliki konsep yang bermakna.
Menurut Parsons dalam buku Suharto mengatakan bahwa: “Pemberdayaan adalah sebuah proses dengan mana orang menjadi cukup kuat untuk berpartisipasi dalam berbagai pengontrolan atas dan mempengaruhi terhadap kejadian-kejadian serta lembaga-lembaga yang mempengaruhi kehidupannya.”[6]
Dalam hal ini pemberdayaan menenkankan bahwa memperoleh keterampilan, pengetahuan, dan kekuasaan yang cukup untuk mempengaruhi kehidupannya dan kehidupan orang lain yang menjadi perhatiannya.
Selanjutnya H.A.W. Wijaya juga menyatakan bahwa pengertian mengenai pemberdayaan merupakan “Upaya meningkatkan kemampuan dan potensi yang dimiliki masyarakat sehingga masyarakat dapat mewujudkan jati diri, harkat dan martabatnya secara maksimal untuk bertahan dan mengembangkan diri secara mandiri baik di bidang ekonomi, sosial, agama dan budaya.”[7]
Dasar proses pemberdayaan adalah “pengalaman dan pengetahuan masyarakat tentang keberadaannya yang sangat luas dan berguna serta keamanan mereka menjadi lebih baik. Suatu proses pemberdayaan, pada intinya ditujukan guna membantu klien dalam memperoleh daya untuk mengambil keputusan dan menentukan tindakan yang akan dilakukan yang terkait dengan diri mereka, mengurangi efek hambatan pribadi dan social dalam melakukan tindakan.”[8]
Berdasarkan penjelasan di atas pemberdayaan bertujuan untuk memberikan kekuatan terhadap masyarakat agar memiliki posisi baik terhadap negara, posisi ini selanjutnya menjadi kekuatan untuk mengontrol kekuasaan negara dalam menyelenggarakan manajemen pemerintahan sehingga hak-hak masyarakat tidak tereploitasi dan dapt berpartisipasi secara aktif dan bebas.
5.2 Pemberdayaan Masyarakat
Menurut Gunawan Sumodiningrat mengatakan bahwa pemberdayaan masyarakat adalah Meningkatkan kemampuan atau meningkatkan kemandirian
masyarakat. Dalam kerangka pembangunan nasional, upaya pemberdayaan masyarakat dapat dilihat dari sisi:
1.    Menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan masyarakat berkembang.
2.    Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam membangun melalui berbagai bantuan dana, pelatihan, pembangunan prasarana sarana baik fisik maupun sosial, serta pengembangan kelembagaan di daerah.
3.    Melindungi/memihak yang lemah untuk mencegah persaingan yang tidak seimbang dan menciptakan kemitraan saling menguntungkan.[9]
Sedangkan menurut Kementerian Koordinasi Kesejahteraan Masyarakat mendefenisikan pemberdayaan masyarakat adalah “Upaya untuk menciptakan atau meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup.”[10]
Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pemberdayaan masyarakat adalah sebuah ilmu yang memiliki kerangka teori serta tujuan yang jelas dimana tujuan tersebut memberikan suatu penjelasan bahwasannya pemberdayaan masyarakat adalah salah satu wujud dari proses untuk menempuh nilai-nilai kesejahteraan masyarakat dan ini merupakan proses perubahan struktur yang harus muncul dari masyarakat, oleh masyarakat dan hasilnya ditujukan demi keejahteraan masyarakat.
Proses ini harus berlangsung secara alamiah dengan anggapan bahwa masyarakat, sebagai pelaku sosial ekonomi, memiliki produktivitas yang kurang lebih berimbang dan bertindak efisien dan rasional.
5.3 Masyarakat Miskin
Kemiskinan dalam dimensi ekonomi dipandang sebagai ketidak mampuan untuk mempertahankan standar hidup minimal yang diukur berdasarkan kebutuhan konsumsi atau pendapatan untuk memenuhi kebutuhan dasar. “Kemiskinan diwujudkan dalam berbagai cara misalnya saja orang yang miskin adalah orang yang tidak berpunya dimana tidak saja tidak punya harta milik, tetapi juga pendidikan yang cukup, kesehatan yang baik, serta pengaruh atau kekuasaan di desa.”[11]
Masyarakat miskin adalah “Suatu kondisi dimana fisik masyarakat yang tidak memiliki akses ke prasarana dan sarana dasar lingkungan yang memadai, dengan kualitas perumahan dan pemukiman yang jauh di bawah standart kelayakan serta mata pencaharian yang tidak menentu yang mencakup seluruh multidimensi, yaitu dimensi politik, dimensi social, dimensi lingkungan, dimensi ekonomi dan dimensi asset”.[12]
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mendefenisikan, “Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/ atau dibentuk dalam system Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten/Kota.”[13]
Beberapa ahli juga mendefenisikan bahwa : “desa adalah tempat asal, tempat tinggal, negeri asal atau tanah leluhur yang merajuk pada suatu kesatuan hidup dengan kesatuan norma serta memiliki batas yang jelas.”[14]
Sedangkan menurut Zakaria, “Desa adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama atau suatu wilayah yang memiliki suatu organisasi pemerintahan dengan serangkaian peraturan-peraturan yang ditetapkan sendiri, serta berada di bawah pimpinan desa yang dipilih dan ditetapkan sendiri.”[15]
Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa desa adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu wilayah atau yang hidup bersama atau suatu wilayah yang memiliki suatu organisasi pemerintahan dan memiliki batas-batas wilayah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat dengan serangkaian peraturan-peraturan yang ditetapkan sendiri serta berada di bawah pimpinan desa yang dipilih dan ditetapkan sendiri.
5.4 Pengertian Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP)
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) merupakan salah satu program pemerintah dalam memberdayakan masyarakat supaya dapat meningkatkan usaha untuk kesejahteraan masyarakat desa, terutama melalui pemberian modal pinjaman kepada masyarakat yang diperuntukkan khusus para petani.
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Mandiri adalah “Program Nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan  masyarakat.”[16]  PNPM Mandiri Perdesaan  dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan, dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.
Sedangkan menurut Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan No: 25/KEP/MENKO/KESRA/VII/2007 Program Nasional pemberdayaan masyarakat adalah program untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan”.[17]
Berdasarkan pengertian Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP), maka penulis memaparkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) adalah program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri Perdesaan dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.
Pendekatan program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan
merupakan pengembangan dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK), yang selama ini dinilai berhasil. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan memiliki visi dan misi. Dimana visi program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan adalah tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan. Kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat sedangkan kemandirian berarti mampu mengorganisir diri untuk memobilitasi sumber daya yang ada di lingkungannya, mampu mengakses sumber daya di luar lingkungannya.
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan sistem serta mekanisme
dan prosedur program penyediaan pendamping dan pendanaan stimulan untuk
mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.
Kegiatan pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dilaksanakan sendiri oleh masyarakat melalui pendamping oleh fasilitator. Secara subtansial pelaksanaan Program Nasioal pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan diarahkan untuk membantu masyarakat miskin dalam penguatan modal usaha.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pemerintah Indonesia mencanangkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang terdiri dari PNPM Mandiri Perdesaan, PNPM Mandiri Perkotaan, serta PNPM Mandiri wilayah khusus dan desa tertinggal.
Menurut buku pelatihan Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan adalah Program untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan. Pendekatan PNPM Mandiri Perdesaan merupakan pengembangan dari Program Pengembangan Kecamatan (PKK) yang selama ini dinilai berhasil. Beberapa Keberhasilan PPK adalah berupaya penyediaan lapangan kerja dan pendapatan bagi kelompok rakyat miskin, efisiensi dan efektifitas kegiatan, serta berhasil menumbuhkan kebersamaan dan partisipasi masyarakat.[18]
Visi PNPM Mandiri Perdesaan adalah “Tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan.”[19]  Kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan dasar atau kebutuhan pokok masyarakat. Kemandirian berarti mampu mengorganisir diri untuk memobilisasi sumber daya yang ada di dalam lingkungannya, mampu mangakses sumber daya di luar lingkungannya serta mengelola sumber daya tersebut untuk mengatasi masalah kemiskinan.
Sedangkan misi PNPM Mandiri Perdesaan adalah:
1.    Peningkatan kapasistas masyarakat dan kelembagaannya
2.    Pelembagaan sistem pembangunan partisipatif
3.    Pengektifan fungsi dan peran pemerintahan local
4.    Peningkatan kulitas dan kuantitas sarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat
5.    Pengembangan jaringan kemitraan dan pembangunan.[20]
Dalam rangka mencapai visi dan misi PNPM Mandiri Perdesaan, strategi yang dikembangkan PNPM Mandiri Perdesaan yaitu menjadikan rumah tangga miskin (RTM) sebagai kelompok sasaran, menguatkan system pembangunan partisipatif, serta mengembangkan kelembagaan kerja sama antar desa.
Berdasarkan visi, misi, dan strategi yang dikembangkan, maka PNPM Mandiri Perdesaan lebih menekankan pentingnya pemberdayaan sebagai pendekatan yang dipilih. Melalui PNPM Mandiri Perdesaan diharapkan masyarakat dapat menuntaskan tahapan pemberdayaan yaitu tercapainya kemandirian dan keberlanjutan, setelah tahapan pembelajaran dilakukan melaui Program Pengembangan Kecamatan (PPK).
Jenis-jenis Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)
Jenis kegiatan yang dibiayai melalui Bantuan Langsung MasyarakatProgram Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan adalah :
1.    Kegiatan pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam (contoh: hutan adat, hutan rakyat, agroforestry, dan ekowisata, pemanfataan sumber mata air, budi daya lebah madu, Pengelolaan Kompos/sampah organik);
2.    Kegiatan konservasi lingkungan dan sumber daya alam (contoh:  penghijauan lingkungan perdesaan, penanaman/rehabilitasi mangrove, pengelolaan daerah perlindungan laut, pembuatan bangunan konservasi tanah/air, penghijauan bantaran sungai, penghijauan pesisir, pelestarian tumbuhan / satwa langka),
3.    Kegiatan pengembangan energy terbarukan (contoh: Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro/PLTMH, Energi matahari/solar cell, biogas, briket arang, arang tempurung kelapa);
4.    Kegiatan peningkatan kapasitas kelompok masyarakat yang mendukung pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam.[21]
5.5    Pengertian Dana Bergulir
Pengelolaan dana bergulir pada hakekatnya dipengaruhi oleh tiga  (3) hal yaitu Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sebagai pengelola dan penyalur seluruh dana bergulir di tingkat kecamatan, kelompok peminjam sebagai pengelola dan penyalur dana bergulir kepada anggotanya sebagai pemanfaat langsung serta aturan dan prosedur/mekanisme perguliran.
Selain itu, rapat Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) antar Desa sebagai forum yang mempunyai wewenang untuk menetapkan beberapa Keputusan mengenai perguliran seperti aturan dan prosedur perguliran harus difasilitasi dengan baik sehingga setiap keputusannya mendukung pelestarian dan pengembangan dana bergulir.
Dana bergulir adalah “Dana yang berasal dari modal stimulant Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang disalurkan oleh Unit Pengelola Keuangan (UPK) kepada masyarakat miskin di kelurahan/desa sebagai salah satu program yang disediakan oleh Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. ”[22]
Sedangkan menurut  Kementerian Pekerjaan Umum “adalah dana dalam dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang diberikan kepada masyarakat miskin melalui Kelompok Swadaya Masyarakat denan tujuan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan .”[23]
Sedangkan Menurut Nurhayati Program Dana Bergulir adalah ”Bantuan perkuatan pemerintah dalam bentuk uang atau barang modal yang disalurkan kepada Koperasi, Usaha Kecil Menengah (KUMK), Dana tersebut disalurkan melalui pola bergulir”.[24]
Untuk dapat memperoleh pinjaman bergulir, perlu diketahui terlebih dahulu ketentuan umum pinjaman dana bergulir yaitu :
a.         Peminjam adalah mereka yang tergabung dalam Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang terdiri dari lima orang atau lebih.
b.        Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) calon peminjam disyaratkan memiliki anggota minimum 30% wanita dan 30% anggotanya adalah warga masyarakat miskin yang ada dalam daftar PS.
c.         Para anggota Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) tersebut telah memiliki usaha atau memulai usaha baru.
d.        Para anggota Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) tersebut bersedia menanggung rentang (menanggung bersama-sama) terhadap pembayaran anggota lain yang menunggak.
e.         Para anggota Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) tersebut teleh memiliki simpanan, baik di titipkan di UPK atau di lembaga keuangan resmi (BANK, Koperasi, dan lain-lain) di lokasi tersebut.
f.         Besar pinjaman awal Rp. 500.000,- peranggota, dan pinjaman berikutnya maksimal Rp. 2.000.000,-  peranggota tergantung kelancaran pembayaran dan keadaan uang Unit Pengelola Keuangan (UPK) serta perkembangan usaha anggota KSM.
g.        Jasa pinjaman ditentukan oleh LKM sebesar 1,5% - 3% perbulan dihitung dari pokok mula-mula.
h.        Jangka waktu pinjaman maksimal 1 tahun.
i.          Pembayaran anggsuran maksimal dilakukan bulanan (harian, mingguan, dua mingguan dan atau bulanan).
j.          Apabila pinjaman telah mencapai Rp. 2.000.000,- berturut-turut maksimal selama 4 (empat) kali pinjaman, bila masih memerlukan pinjaman dengan jumlah yang lebih tinggi difasilitasi lewat program channeling.[25]

6.    Metode Penelitian
6.1 Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Desa Tinjoman Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru Kabupaten Kota Padangsidimpuan.
6.2 Jenis Penelitian
Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan model pendekatan analisis deskriptif kualitatif, yaitu menggambarkan kenyataan yang penulis teliti sebagai rangkaian kegiatan atau proses menjalankan informasi sewajarnya dalam kehidupan suatu objek, yang dihubungkan dengan pemecahan masalah baik dari sudut pandang teoritis maupun praktis.
6.3. Informan Penelitian
Adapun yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah orang yang bisa diminta keterangan ataupun masyarakat yang berfungsi sebagai pelaksana, fasilitator, pembimbing dan Pembina agar tujuan prinsip, kebijakan, prosedur dan mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan tercapai dan dilaksanakan secara benar dan konsisten, yaitu sebanyak 8 orang.


Tabel 1 : Informan Penelitian
No
Nama
Jabatan
1
Marasutan Syafri Siregar
Kepala Desa
2
Patuan Alamsyah Siregar
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
3
Rahayu, SE
Fasilitator Kelapangan (FASKEL)
4
Akbar Hasibuan Kelompak Tani Jati
Masyarakat yang menerima Bantuan Dana Bergulir
5
Raudin Simatupang Kelompak Tani Jati
Masyarakat yang menerima Bantuan Dana Bergulir
6
Usin Siagian Kelompak Tani Jati
Masyarakat yang menerima Bantuan Dana Bergulir
7
Paruhum Hasibuan Kelompok Makmur
Masyarakat yang menerima Bantuan Dana Bergulir
8
Mahlil Rambe Kelompok Makmur
Masyarakat yang menerima Bantuan Dana Bergulir
Sumber : Desa Tinjoman Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru Tahun 2013
6.4 Defenisi Konsep
Konsep adalah abstraksi yang dibentuk untuk menggeneralisasikan hal-hal yang bersifat khusus. Menurut salah seorang ahli menyatakan bahwa “Kerangka konsep merupakan defenisi untuk menggambarkan secara abstrak suatu fenomena sosial ataupun alami.”[26]
Untuk menggambarkan fenomena-fenomena yang ada, Agar mendapatkan batasan yang jelas dari setiap konsep yang diteliti, maka penulis mendefenisikan konsep sebagai berikut:
1.      Pemberdayaan adalah sebuah proses dengan mana orang menjadi cukup kuat untuk berpartisipasi dalam berbagai pengontrolan atas dan mempengaruhi terhadap kejadian-kejadian serta lembaga-lembaga yang mempengaruhi kehidupannya.
2.      Pemberdayaan masyarakat adalah “Upaya untuk menciptakan atau meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup
3.      Masyarakat miskin adalah “Suatu kondisi dimana fisik masyarakat yang tidak memiliki akses ke prasarana dan sarana dasar lingkungan yang memadai, dengan kualitas perumahan dan pemukiman yang jauh di bawah standart kelayakan serta mata pencaharian yang tidak menentu yang mencakup seluruh multidimensi, yaitu dimensi politik, dimensi social, dimensi lingkungan, dimensi ekonomi dan dimensi asset
4.      Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Mandiri adalah Program Nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan  masyarakat.
5.      Dana bergulir adalah Dana yang berasal dari modal stimulant Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang disalurkan oleh Unit Pengelola Keuangan (UPK) kepada masyarakat miskin di kelurahan/desa sebagai salah satu program yang disediakan oleh Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
6.4.2  Defenisi Operasional
Defenisi operasional adalah penuntun selanjutnya dalam penelitian: “Defenisi operasional merupakan suatu defenisi yang diberikan kepada suatu variabel atau kontrak dengan cara memberikan arti, atau menspesifikasikan kegiatan, ataupun memberikan suatu operasional yang diperlukan untuk mengukur kontrak atau variable tersebut.”[27]
Adapun konsep yang dioperasionalkan adalah konteks penyelenggaraan pembangunan yang berintikan keadilan, setiap warga berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam berperan serta dan menikmati hasil-hasil pembangunan sesuai dengan nilai-nilai kemanusian dan prestasinya.
6.5 Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang dipakai penulis dalam penelitian ini adalah:
1.      Pengumpulan Data Primer (Primary Data) yaitu data yang diperoleh melalui kegiatan penelitian untuk mencari data yang lengkap dan berkaitan dengan masalah yang diteliti. Hal ini dilakukan melalui wawancara kepada informan dan observasi untuk memperoleh data yang dibutuhkan penulis.
2.      Pengumpulan Data Sekunder (Secondary Data) yaitu dengan mempelajari dan menelaah buku-buku, majalah, tulisan, karangan ilmiah maupun informasi-informasi yang ada relevansinya dan sesuai dengan masalah yang diteliti. Hal ini dilakukan melalui studi pustaka yang membantu menemukan teori-teori yang mendukung penelitian.
6.6 Teknik Analisa Data
Untuk menganalisa data-data yang diperoleh dari  penelitian di lapangan berdasarkan teknik wawancara dan observasi,penulis menuangkan dalam bentuk narasi selanjutnya menarik kesimpulan peneliatian yang dilakukan secara kualitatif.



Daftar Pustaka
Hadari, Nawawi, 2005, Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: UGM Press.

Kataren, Nurlela, 2011, Administrasi Pembangunan. Medan: Simuraya.
Kementerian Pekerjaan Umum, 2010, Pedoman Teknis Kegiatan Pinjaman Bergulir ,Direktorat Jenderal Cipta Karya, Jakarta.
Pelatihan Tim Pengelola Kegiatan Program Nasional Pemberyaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Tahun 2012
Nuke Prasetiani Nurhayati, 2007, Evaluasi Pengelolaan Dana Bergulir pada Dinas Perindustrian Provinsi Jawa Tengah, Jurusan Akuntansi Fakultas Akuntansi Universitas Negeri Semarang.

Peter Hagul. 1992. Pembangunan Desa dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Jakarta: Rajawali. 
Soetomo, 2006, Strategi-Strategi Pembangunan Masyarakat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sugiyono, 2009, Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alfabeta.
Suharto, Edi, 2005, Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat. Bandung: Refika Aditama.
Sumodiningrat, Gunawan, 2007, Pemberdayaan Sosial. Jakarta: Kompas.
T. May Rudy. 2007. Ekonomi Politik Internasional. Bandung: Penerbit Nuansa
Wijaya, W.A.H, 2003, PNPM Mandiri Perdesaan. Jakarta: Yudish Karya.
Wrihatno dan Riant, 2007, Pemberdayaan Dalam Pembangunan. Jakarta: Sinar Baru.
Y, Yayuk dan Mengku P, 2003, Sosiologi Perdesaan. Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama.
Zakaria, 2003, Pembangunan Perdesaan. Yogyakarta: Liberty.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

http://www.PNPM Mandiri org, Pengertian dan Tujuan PNPM Mandiri


[1] T. May Rudy. 2007. Ekonomi Politik Internasional. Bandung: Penerbit Nuansa. hal. 93
[2] Pelatihan Tim Pengelola Kegiatan Program Nasional Pemberyaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Tahun 2012
[3] www.pnpm-perdesaan.or.id, diakses pada Tanggal 08 Maret 2014
[4] Ibid
[5] Wrihatno dan Riant, Pemberdayaan Dalam Pembangunan, Sinar Baru, Jakarta, 2007, hal. 1
[6] Edi Suharto, Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat, Refika Aditama, Bandung, 2005, hal. 58
[7] H.A.W. Wijaya, PNPM Mandiri Pedesaan, Yudish Karya, Jakarta, 2003, hal.169
[8] Ibid, Wrihatno dan Riant, hal. 20
[9] Gunawan Sumodiningrat, Pemberdayaan Sosial, Kompas, Jakarta, 2007, hal.151.
[10] http://www.PNPM Mandiri org, Pengertian dan Tujuan PNPM Mandiri, diakses 03 Februari 2014
[11] Peter Hagul. 1992. Pembangunan Desa dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Jakarta: Rajawali.  hal 4
[13] Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
[14] Yayuk Y dan Mengku P, Sosiologi Pedesaan, Lapera Pustaka Utama, Yogyakarta, 2003, hal.19
[15] Zakaria, Pembangunan Pedesaan, Liberty, Yogyakarta, 2003, hal.91
[17]Departemen dalam negeri RI, Petunjuk Teknis Optimalisasi Tahapan Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Jakarta, 2010, hal. 28
[18]Pelatihan Tim Pengelola Kegiatan Program Nasional Pemberyaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Tahun 2012, hal.1
[19] Ibid
[20] Ibid
[21] Tim Koordinasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (TK PNPM MP). Petunjuk Teknis Operasional PNPM MP. Jakarta.
[22] Kementerian Pekerja Umum, BOOKLET untuk Pendaming Dan Pengelolaan Pinjaman Bergulir, Direktorat Jenderal Cipta Karya,Jakarta ,September 2010, hal.1
[23]Kementerian Pekerjaan Umum, Pedoman Teknis Kegiatan Pinjaman Bergulir ,Direktorat Jenderal Cipta Karya, Jakarta, September 2010, hal. 2
[24]Nuke Prasetiani Nurhayati, 2007, Evaluasi Pengelolaan Dana Bergulir pada Dinas Perindustrian Provinsi Jawa Tengah, Jurusan Akuntansi Fakultas Akuntansi Universitas Negeri Semarang, hal. 130
[25] Ibid
[26] Nawawi Hadari, Metode Penelitian Bidang Sosial, UGM Press, Yogyakarta, 2005, hal. 188
[27] Moh. Nazir, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2009, hal. 126