1.
Latar
Belakang Masalah
Indonesia memiliki persoalan kemiskinan dan pengangguran, kemiskinan di
Indonesia dapat dilihat dari tiga pendekatan yaitu “kemiskinan alamiah, kemiskinan
struktural, dan kesenjangan antar wilayah.”[1]
Persoalan pengangguran lebih dipicu oleh rendahnya kesempatan dan peluang
kerja bagi angkatan kerja di perdesaan. Upaya untuk menanggulanginya harus
menggunakan pendekatan multi disiplin yang berdimensi pemberdayaan.
Pemberdayaan yang tepat harus memadukan aspek-aspek penyadaran, peningkatan
kapasitas, dan pendayagunaan.
Adapun permasalahan perekonomian yang selalu dihadapi bangsa Indonesia adalah
tingginya tingkat kemiskinan dengan diikuti pembangunan yang belummerata. Hal
ini berbanding terbalik dengan posisi negara Indonesia yang besar tetapi
masyarakatnya lebih banyak yang hidup digaris kemiskinan dan pembangunan belum
maksimal. Fenomena ini menunjukkan bahwa Indonesia masih jauh dari tujuan
negara yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Permasalahan kemiskinan dan pembangunan yang cukup kompleks ini membutuhkan
campur tangan yang lebih oleh semua pihak secara bersama dan terkoordinasi.
Namun penangannya selama ini cenderung parsial dan tidak untuk berkelanjutan.
Peran dunia usaha dan masyarakat pada umumnya juga belum optimal. Kerelawanan sosial
dalam kehidupan masyarakat yang dapat menjadi sumber penting pemberdayaan dan
pemecahan akar permasalahan.
Pada Tahun 2007 pemerintah mencanangkan Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat (PNPM) Mandiri yang terdiri dari PNPM mandiri Perdesaan, PNPM
Mandiri Perkotaan, serta PNPM Mandiri wilayah khusus dan
desa tertinggal. “Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri
Perdesaan merupakan program untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara
terpadu dan berkelanjutan, Pendekatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
( PNPM ) Mandiri Perdesaan merupakan pengembangan dari Program Pengembangan
Kecamatan (PPK), yang selama ini telah berjalan.”[2]
Manfaat dari adanya PPK antara lain berupa penyediaan lapangan kerja dan pendapatan
kerja dan pendapatan bagi kelompok rakyat miskin, efisiensi dan efektivitas
kegiatan, untuk berhasil menumbuhkan kebersamaan dan partisipasi masyarakat.
Bentuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan
seperti kegiatan pembangunan atau perbaikan prasarana dasar yang dapat
memberikan manfaat jangka pendek maupun jangka panjang secara ekonomi bagi
masyarakat miskin atau rumah tangga miskin, peningkatan bidang pelayanan
kesehatan, pendidikan termasuk kegiatan pelatihan pengembangan keterampilan
masyarakat.
Dana Bergulir merupakan Dana
Abadi milik masyarakat yang dikelola oleh masyarakat melalui kegiatan
perguliran simpan pinjam kelompok perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif
(UEP).[3]
Kegiatan pengelolaan dana bergulir
PNPM Mandiri Perdesaan bertujuan :
1.
Memberikan kemudahan akses
permodalan usaha baik kepada masyarakat sebagai pemanfaat maupun kelompok
usaha;
2.
Pelestarian dan pengembangan dana
bergulir yang sesuai dengan tujuan program;
3.
Peningkatan kapasitas pengelola
kegiatan dana bergulir di tingkat wilayah Perdesaan;
4.
Menyiapkan kelembagaan UPK (lembaga
pendukung lainnya) sebagai pengelola dana bergulir yang mengacu pada tujuan
program secara akuntabel, transparan dan berkelanjutan.[4]
Demikian pula Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang berada di Desa Tinjoman Kecamatan Padangsidimpuan
Hutaimbaru yang merupakan salah satu lokasi untuk menjalankan program pemerintah
dalam memberdayakan masyarakat yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
Dimana masyarakat Desa Tinjoman pada umumnya adalah petani dan berkebun maka
sangat diperlukan modal pemanfaatan Dana
Bergulir yang baik untuk meningkatkan
pendapatan masyarakat dari hasil pertanian dan berkebun tersebut. Dengan
demikian setiap kelompok tani yang kekurangan biaya untuk mengelola ladangnya
akan diberi modal yang dinamakan Dana Bergulir untuk memacu keberhasilan petani
tersebut di Desa Tinjoman untuk lebih sejahtera.
Dilihat dari kebutuhan itu Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM
) Mandiri membuat Program Dana Bergulir di Desa Tinjoman Kecamatan Padangsidimpuan
Hutaimaru. Setiap masyarakat yang telah menggunakan Dana Bergulir akan di beri kesempatan untuk menggunakan
Dana Bergulir tersebut sampai batas waktu tertentu yang telah disepakati dari
hasil Musyawarah masyarakat Desa Tinjoman Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru,
dan Pemanfaatan Dana Bergulirnya dimulai pada bulan Oktober Tahun 2010 sampai
bulan Desember 2011.
Sebelum adanya program pemerintah dalam memberikan Dana Bergulir masyarakat
Desa Tinjoman sangat sulit untuk memperoleh modal untuk kebutuhan usahanya.
Setelah ada Dana bergulir tersebut dan
dimanfaatkan oleh masyarakat, sehingga pendapatan masyarakat semakin meningkat
walaupun belum semua masyarakat menikmati hasil program tersebut, karena keterbatasan
dana yang dapat dimanfaatkan dari dana bergulir
itu. Tetapi dilihat dari segi kesejahteraan kehidupan masyarakat sudah
lebih baik.
Namun kenyataan dilapangan, ada beberapa masyarakat hasil taninya tidak
sesuai dengan yang ditargetkan, contohnya Akbar Hasibuan Kelompak Tani Jati Dariladangnya
dilanda hama dan hasil panennya merosot turun dan pak Raudin terpaksa membayar
cicilan pembayaran pinjaman dana bergulir tidak sesuai dengan kesepakatan saat
perjanjian pinjaman yang telah ditanda tangan secara bersama.
Oleh karena itu, penulis terdorong untuk meneliti dan menuangkannya dalam
bentuk skripsi dengan judul: “Pemanfaatan
Dana Bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP)
Dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Miskin Di Desa Tinjoman Kecamatan
Padangsidimpuan Hutaimbaru.”
2.
Perumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka rumusan masalah yang akan
diteliti adalah sebagai berikut:
1. Bagaimanakah
Pemanfaatan Dana Bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
(PNPM-MP) dalam meningkatkan Ekonomi masyarakat miskin di Desa Tinjoman
Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru?
2. Kendala-kendala
apa saja yang dihadapi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
(PNPM-MP) Dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Miskin Di Desa Tinjoman
Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru?
3.
Tujuan
Penelitian
Setiap penelitian yang dilakukan tentu mempunyai tujuan yang hendak dicapai
dalam proses penyelenggaraannya. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini
adalah:
1. Untuk mengetahui bagaimana Pemanfaatan Dana Bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakt (PNPM-MP)
Dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Miskin Di Desa Tinjoman Kecamatan
Padangsidimpuan Hutaimbaru.
2. Untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Dalam Meningkatkan Ekonomi
Masyarakat Miskin Di Desa Tinjoman Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru.
4. Manfaat
Penelitian
1. Secara subjektif, sebagai sarana untuk melatih dan mengembangkan kemampuan
berpikir ilmiah, sistematis dan kemampuan untuk menuliskannya dalam bentuk karya
ilmiah berdasarkan kajian-kajian
teori dan aplikasi yang diperoleh dari Ilmu
Administrasi Negara.
2. Secara praktis, hasil penelitian ini diharapkan menjadi masukan atau sumbangan
pemikiran bagi pemerintah serta masyarakat luas mengenai Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan terhadap Pembanguna
Desa.
3. Secara akademis, penelitian ini diharapkan dapat melengkapi ragam penelitian
yang telah dibuat mahasiswa dan dapat menjadi bahan referensi
bagi terciptanya suatu karya ilmiah.
5.
Kerangka Teori
5.1 Pengertian Pemberdayaan
Wrihatno dan Riant mendefenisikan bahwa “Pemberdayaan adalah terjemahan
dari kata “empowerment” yang mengandung kata “empower” yang juga
dapat berarti pemberian kekuasaan, karena power bukan sekedar daya,
tetapi juga kekuasaan, sehingga kata daya tidak saja bermakna mampu tetapi juga
mempunyai kuasa.”[5]
Kekuasaan seringkali dikaitkan dengan kemampuan kita untuk membuat orang
lain melakukan apa yang kita inginkan, terlepas dari keinginan dan minat
mereka. Ilmu sosial tradisional menekankan bahwa kekuasaan berkaitan dengan
pengaruh dan kontrol. Dengan pemahaman kekuasaan seperti ini, pemberdayaan
sebagai sebuah proses perubahan kemudian memiliki konsep yang bermakna.
Menurut Parsons dalam buku Suharto mengatakan bahwa: “Pemberdayaan adalah
sebuah proses dengan mana orang menjadi cukup kuat untuk berpartisipasi dalam
berbagai pengontrolan atas dan mempengaruhi terhadap kejadian-kejadian serta
lembaga-lembaga yang mempengaruhi kehidupannya.”[6]
Dalam hal ini pemberdayaan menenkankan bahwa memperoleh keterampilan,
pengetahuan, dan kekuasaan yang cukup untuk mempengaruhi kehidupannya dan
kehidupan orang lain yang menjadi perhatiannya.
Selanjutnya H.A.W. Wijaya juga menyatakan bahwa pengertian mengenai
pemberdayaan merupakan “Upaya meningkatkan kemampuan dan potensi yang dimiliki
masyarakat sehingga masyarakat dapat mewujudkan jati diri, harkat dan
martabatnya secara maksimal untuk bertahan dan mengembangkan diri secara
mandiri baik di bidang ekonomi, sosial, agama dan budaya.”[7]
Dasar proses pemberdayaan adalah “pengalaman dan pengetahuan masyarakat
tentang keberadaannya yang sangat luas dan berguna serta keamanan mereka
menjadi lebih baik. Suatu proses pemberdayaan, pada intinya ditujukan guna
membantu klien dalam memperoleh daya untuk mengambil keputusan dan menentukan
tindakan yang akan dilakukan yang terkait dengan diri mereka, mengurangi efek
hambatan pribadi dan social dalam melakukan tindakan.”[8]
Berdasarkan penjelasan di atas pemberdayaan bertujuan untuk memberikan
kekuatan terhadap masyarakat agar memiliki posisi baik terhadap negara, posisi
ini selanjutnya menjadi kekuatan untuk mengontrol kekuasaan negara dalam
menyelenggarakan manajemen pemerintahan sehingga hak-hak masyarakat tidak tereploitasi
dan dapt berpartisipasi secara aktif dan bebas.
5.2 Pemberdayaan Masyarakat
Menurut Gunawan Sumodiningrat mengatakan bahwa pemberdayaan masyarakat
adalah Meningkatkan kemampuan atau meningkatkan kemandirian
masyarakat. Dalam kerangka pembangunan nasional, upaya pemberdayaan
masyarakat dapat dilihat dari sisi:
1.
Menciptakan suasana atau iklim
yang memungkinkan masyarakat berkembang.
2.
Meningkatkan kemampuan masyarakat
dalam membangun melalui berbagai bantuan dana, pelatihan, pembangunan prasarana
sarana baik fisik maupun sosial, serta pengembangan kelembagaan di daerah.
3.
Melindungi/memihak yang lemah
untuk mencegah persaingan yang tidak seimbang dan menciptakan kemitraan saling menguntungkan.[9]
Sedangkan menurut Kementerian
Koordinasi Kesejahteraan Masyarakat mendefenisikan pemberdayaan masyarakat adalah
“Upaya untuk menciptakan atau meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara
individu maupun berkelompok dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan
kualitas hidup.”[10]
Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pemberdayaan
masyarakat adalah sebuah ilmu yang memiliki kerangka teori serta tujuan yang
jelas dimana tujuan tersebut memberikan suatu penjelasan bahwasannya
pemberdayaan masyarakat adalah salah satu wujud dari proses untuk menempuh
nilai-nilai kesejahteraan masyarakat dan ini merupakan proses perubahan
struktur yang harus muncul dari masyarakat, oleh masyarakat dan hasilnya
ditujukan demi keejahteraan masyarakat.
Proses ini harus berlangsung secara alamiah dengan anggapan bahwa
masyarakat, sebagai pelaku sosial ekonomi, memiliki produktivitas yang kurang lebih
berimbang dan bertindak efisien dan rasional.
5.3 Masyarakat Miskin
Kemiskinan dalam dimensi ekonomi dipandang sebagai
ketidak mampuan untuk mempertahankan standar hidup minimal yang diukur berdasarkan
kebutuhan konsumsi atau pendapatan untuk memenuhi kebutuhan dasar. “Kemiskinan
diwujudkan dalam berbagai cara misalnya saja orang yang miskin adalah orang
yang tidak berpunya dimana tidak saja tidak punya harta milik, tetapi juga
pendidikan yang cukup, kesehatan yang baik, serta pengaruh atau kekuasaan di
desa.”[11]
Masyarakat miskin adalah “Suatu kondisi dimana fisik masyarakat yang tidak memiliki akses ke
prasarana dan sarana dasar lingkungan yang memadai, dengan kualitas perumahan
dan pemukiman yang jauh di bawah standart kelayakan serta mata pencaharian yang
tidak menentu yang mencakup seluruh multidimensi, yaitu dimensi politik,
dimensi social, dimensi lingkungan, dimensi ekonomi dan dimensi asset”.[12]
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah mendefenisikan, “Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat
yang diakui dan/ atau dibentuk dalam system Pemerintahan Nasional dan berada di
Daerah Kabupaten/Kota.”[13]
Beberapa ahli juga mendefenisikan bahwa : “desa adalah tempat asal, tempat
tinggal, negeri asal atau tanah leluhur yang merajuk pada suatu kesatuan hidup
dengan kesatuan norma serta memiliki batas yang jelas.”[14]
Sedangkan menurut Zakaria, “Desa adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama
atau suatu wilayah yang memiliki suatu organisasi pemerintahan dengan
serangkaian peraturan-peraturan yang ditetapkan sendiri, serta berada di bawah
pimpinan desa yang dipilih dan ditetapkan sendiri.”[15]
Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa desa adalah sekumpulan
manusia yang hidup bersama dalam suatu wilayah atau yang hidup bersama atau
suatu wilayah yang memiliki suatu organisasi pemerintahan dan memiliki
batas-batas wilayah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat dengan serangkaian peraturan-peraturan
yang ditetapkan sendiri serta berada di bawah pimpinan desa yang dipilih dan
ditetapkan sendiri.
5.4 Pengertian
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP)
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
(PNPM-MP) merupakan salah satu program pemerintah dalam memberdayakan masyarakat
supaya dapat meningkatkan usaha untuk kesejahteraan masyarakat desa, terutama
melalui pemberian modal pinjaman kepada masyarakat yang diperuntukkan khusus para
petani.
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP)
Mandiri adalah “Program Nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar
dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis
pemberdayaan masyarakat.”[16] PNPM Mandiri Perdesaan dilaksanakan melalui harmonisasi dan
pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan
pendampingan, dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi
masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.
Sedangkan menurut Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan No: 25/KEP/MENKO/KESRA/VII/2007 Program Nasional
pemberdayaan masyarakat adalah program untuk mempercepat penanggulangan
kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan”.[17]
Berdasarkan pengertian
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP), maka
penulis memaparkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
(PNPM-MP) adalah program nasional dalam wujud
kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program
penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri
Perdesaan dilaksanakan melalui harmonisasi dan
pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan
pendampingan dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi
masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.
Pendekatan program
nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan
merupakan
pengembangan dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK), yang selama ini dinilai
berhasil. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan memiliki
visi dan misi. Dimana visi program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri
perdesaan adalah tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin
perdesaan. Kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat
sedangkan kemandirian berarti mampu mengorganisir diri untuk memobilitasi
sumber daya yang ada di lingkungannya, mampu mengakses sumber daya di luar
lingkungannya.
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri
Perdesaan dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan sistem serta
mekanisme
dan
prosedur program penyediaan pendamping dan pendanaan stimulan untuk
mendorong
prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang
berkelanjutan.
Kegiatan pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dilaksanakan sendiri oleh masyarakat
melalui pendamping oleh fasilitator. Secara subtansial pelaksanaan Program
Nasioal pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan diarahkan untuk membantu
masyarakat miskin dalam penguatan modal usaha.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pemerintah Indonesia mencanangkan Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang terdiri dari PNPM Mandiri
Perdesaan, PNPM Mandiri Perkotaan, serta PNPM Mandiri wilayah khusus dan desa
tertinggal.
Menurut buku pelatihan Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan adalah Program untuk mempercepat
penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan. Pendekatan PNPM Mandiri
Perdesaan merupakan pengembangan dari Program Pengembangan Kecamatan (PKK) yang
selama ini dinilai berhasil. Beberapa Keberhasilan PPK adalah berupaya
penyediaan lapangan kerja dan pendapatan bagi kelompok rakyat miskin, efisiensi
dan efektifitas kegiatan, serta berhasil menumbuhkan kebersamaan dan
partisipasi masyarakat.[18]
Visi PNPM Mandiri Perdesaan
adalah “Tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan.”[19] Kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan
dasar atau kebutuhan pokok masyarakat. Kemandirian berarti mampu mengorganisir
diri untuk memobilisasi sumber daya yang ada di dalam lingkungannya, mampu
mangakses sumber daya di luar lingkungannya serta mengelola sumber daya
tersebut untuk mengatasi masalah kemiskinan.
Sedangkan misi PNPM Mandiri Perdesaan adalah:
1.
Peningkatan kapasistas masyarakat
dan kelembagaannya
2.
Pelembagaan sistem pembangunan
partisipatif
3.
Pengektifan fungsi dan peran
pemerintahan local
4.
Peningkatan kulitas dan kuantitas
sarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat
5.
Pengembangan jaringan kemitraan
dan pembangunan.[20]
Dalam rangka mencapai visi dan misi PNPM Mandiri Perdesaan, strategi yang
dikembangkan PNPM Mandiri Perdesaan yaitu menjadikan rumah tangga miskin (RTM)
sebagai kelompok sasaran, menguatkan system pembangunan partisipatif, serta
mengembangkan kelembagaan kerja sama antar desa.
Berdasarkan visi, misi, dan strategi yang dikembangkan, maka PNPM Mandiri
Perdesaan lebih menekankan pentingnya pemberdayaan sebagai pendekatan yang
dipilih. Melalui PNPM Mandiri Perdesaan diharapkan masyarakat dapat menuntaskan
tahapan pemberdayaan yaitu tercapainya kemandirian dan keberlanjutan, setelah
tahapan pembelajaran dilakukan melaui Program Pengembangan Kecamatan (PPK).
Jenis-jenis Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)
Jenis kegiatan yang dibiayai melalui
Bantuan Langsung MasyarakatProgram Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri
Perdesaan adalah :
1.
Kegiatan
pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam (contoh: hutan adat, hutan rakyat,
agroforestry, dan ekowisata, pemanfataan sumber mata air, budi daya lebah madu,
Pengelolaan Kompos/sampah organik);
2.
Kegiatan
konservasi lingkungan dan sumber daya alam (contoh: penghijauan
lingkungan perdesaan, penanaman/rehabilitasi mangrove, pengelolaan daerah
perlindungan laut, pembuatan bangunan konservasi tanah/air, penghijauan
bantaran sungai, penghijauan pesisir, pelestarian tumbuhan / satwa langka),
3.
Kegiatan
pengembangan energy terbarukan (contoh: Pembangkit Listrik Tenaga Mikro
Hidro/PLTMH, Energi matahari/solar cell, biogas, briket arang, arang tempurung
kelapa);
4.
Kegiatan
peningkatan kapasitas kelompok masyarakat yang mendukung pengelolaan lingkungan
dan sumber daya alam.[21]
5.5
Pengertian
Dana Bergulir
Pengelolaan dana
bergulir pada hakekatnya dipengaruhi oleh tiga (3) hal yaitu Unit Pengelola Kegiatan (UPK)
sebagai pengelola dan penyalur seluruh dana bergulir di tingkat kecamatan,
kelompok peminjam sebagai pengelola dan penyalur dana bergulir kepada
anggotanya sebagai pemanfaat langsung serta aturan dan prosedur/mekanisme
perguliran.
Selain itu, rapat
Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) antar Desa sebagai forum yang mempunyai
wewenang untuk menetapkan beberapa Keputusan mengenai perguliran seperti aturan
dan prosedur perguliran harus difasilitasi dengan baik sehingga setiap
keputusannya mendukung pelestarian dan pengembangan dana bergulir.
Dana bergulir adalah “Dana
yang berasal dari modal stimulant Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang
disalurkan oleh Unit Pengelola Keuangan (UPK) kepada masyarakat miskin di kelurahan/desa
sebagai salah satu program yang disediakan oleh Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat (PNPM) Mandiri untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. ”[22]
Sedangkan
menurut Kementerian Pekerjaan Umum
“adalah dana dalam dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang
diberikan kepada masyarakat miskin melalui Kelompok Swadaya Masyarakat denan
tujuan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan .”[23]
Sedangkan Menurut Nurhayati Program Dana Bergulir adalah ”Bantuan
perkuatan pemerintah dalam bentuk uang atau barang modal yang disalurkan kepada
Koperasi, Usaha Kecil Menengah (KUMK), Dana tersebut disalurkan melalui pola
bergulir”.[24]
Untuk dapat memperoleh pinjaman
bergulir, perlu diketahui terlebih dahulu ketentuan umum pinjaman dana bergulir
yaitu :
a.
Peminjam adalah mereka yang tergabung dalam Kelompok Swadaya
Masyarakat (KSM) yang terdiri dari lima orang atau lebih.
b.
Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) calon peminjam disyaratkan
memiliki anggota minimum 30% wanita dan 30% anggotanya adalah warga masyarakat
miskin yang ada dalam daftar PS.
c.
Para anggota Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) tersebut telah
memiliki usaha atau memulai usaha baru.
d.
Para anggota Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) tersebut
bersedia menanggung rentang (menanggung bersama-sama) terhadap pembayaran
anggota lain yang menunggak.
e.
Para anggota Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) tersebut teleh
memiliki simpanan, baik di titipkan di UPK atau di lembaga keuangan resmi
(BANK, Koperasi, dan lain-lain) di lokasi tersebut.
f.
Besar pinjaman awal Rp. 500.000,- peranggota, dan pinjaman
berikutnya maksimal Rp. 2.000.000,-
peranggota tergantung kelancaran pembayaran dan keadaan uang Unit
Pengelola Keuangan (UPK) serta perkembangan usaha anggota KSM.
g.
Jasa pinjaman ditentukan oleh LKM sebesar 1,5% - 3% perbulan
dihitung dari pokok mula-mula.
h.
Jangka waktu pinjaman maksimal 1 tahun.
i.
Pembayaran anggsuran maksimal dilakukan bulanan (harian,
mingguan, dua mingguan dan atau bulanan).
j.
Apabila pinjaman telah mencapai Rp. 2.000.000,-
berturut-turut maksimal selama 4 (empat) kali pinjaman, bila masih memerlukan
pinjaman dengan jumlah yang lebih tinggi difasilitasi lewat program channeling.[25]
6. Metode Penelitian
6.1 Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Desa Tinjoman
Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru
Kabupaten Kota Padangsidimpuan.
6.2 Jenis Penelitian
Adapun jenis penelitian yang
digunakan adalah metode deskriptif
dengan model pendekatan analisis deskriptif
kualitatif, yaitu menggambarkan kenyataan yang penulis teliti sebagai rangkaian kegiatan atau
proses menjalankan informasi sewajarnya dalam kehidupan suatu objek,
yang dihubungkan dengan pemecahan masalah baik dari sudut pandang
teoritis maupun praktis.
6.3. Informan Penelitian
Adapun yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah orang yang bisa
diminta keterangan ataupun masyarakat yang berfungsi sebagai pelaksana,
fasilitator, pembimbing dan Pembina agar tujuan prinsip, kebijakan, prosedur
dan mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan tercapai dan dilaksanakan secara benar dan
konsisten, yaitu sebanyak 8 orang.
Tabel 1 : Informan Penelitian
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1
|
Marasutan Syafri Siregar
|
Kepala Desa
|
2
|
Patuan Alamsyah Siregar
|
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
|
3
|
Rahayu, SE
|
Fasilitator Kelapangan (FASKEL)
|
4
|
Akbar Hasibuan Kelompak Tani
Jati
|
Masyarakat yang menerima Bantuan Dana Bergulir
|
5
|
Raudin Simatupang Kelompak Tani
Jati
|
Masyarakat yang menerima Bantuan Dana Bergulir
|
6
|
Usin Siagian Kelompak Tani Jati
|
Masyarakat yang menerima Bantuan Dana Bergulir
|
7
|
Paruhum Hasibuan Kelompok
Makmur
|
Masyarakat yang menerima Bantuan Dana Bergulir
|
8
|
Mahlil Rambe Kelompok Makmur
|
Masyarakat yang menerima Bantuan Dana Bergulir
|
Sumber : Desa Tinjoman Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru Tahun 2013
6.4 Defenisi Konsep
Konsep adalah abstraksi yang
dibentuk untuk menggeneralisasikan hal-hal yang bersifat khusus. Menurut salah seorang
ahli menyatakan bahwa “Kerangka konsep merupakan defenisi untuk menggambarkan
secara abstrak suatu fenomena sosial ataupun alami.”[26]
Untuk menggambarkan fenomena-fenomena yang ada, Agar
mendapatkan batasan yang jelas
dari setiap konsep yang diteliti, maka penulis mendefenisikan konsep sebagai
berikut:
1. Pemberdayaan
adalah sebuah proses dengan mana orang menjadi cukup kuat untuk berpartisipasi dalam berbagai pengontrolan atas dan mempengaruhi terhadap
kejadian-kejadian serta lembaga-lembaga yang mempengaruhi kehidupannya.
2. Pemberdayaan
masyarakat adalah “Upaya untuk menciptakan
atau meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok dalam memecahkan
berbagai persoalan terkait upaya peningkatan
kualitas hidup
3. Masyarakat
miskin adalah “Suatu kondisi dimana fisik
masyarakat yang tidak memiliki akses ke prasarana dan sarana dasar lingkungan
yang memadai, dengan kualitas perumahan dan pemukiman yang jauh di bawah
standart kelayakan serta mata pencaharian yang tidak menentu yang mencakup
seluruh multidimensi, yaitu dimensi politik, dimensi social, dimensi
lingkungan, dimensi ekonomi dan dimensi asset
4. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat mandiri
Perdesaan (PNPM-MP) Mandiri adalah Program Nasional
dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan
program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat.
5. Dana
bergulir adalah Dana yang berasal dari modal stimulant Dana Bantuan Langsung
Masyarakat (BLM) yang disalurkan oleh Unit Pengelola Keuangan (UPK) kepada
masyarakat miskin di kelurahan/desa sebagai salah satu program yang disediakan
oleh Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri untuk meningkatkan
kesejahteraan mereka.
6.4.2 Defenisi Operasional
Defenisi operasional adalah penuntun selanjutnya dalam penelitian:
“Defenisi operasional merupakan suatu defenisi yang diberikan kepada suatu
variabel atau kontrak dengan cara memberikan arti, atau menspesifikasikan
kegiatan, ataupun memberikan suatu operasional yang diperlukan untuk mengukur
kontrak atau variable tersebut.”[27]
Adapun konsep yang dioperasionalkan adalah konteks penyelenggaraan
pembangunan yang berintikan keadilan, setiap warga berhak memperoleh kesempatan
yang sama dalam berperan serta dan menikmati hasil-hasil pembangunan sesuai
dengan nilai-nilai kemanusian dan prestasinya.
6.5 Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang dipakai penulis dalam penelitian ini adalah:
1. Pengumpulan Data Primer (Primary Data) yaitu data yang diperoleh
melalui kegiatan penelitian untuk mencari data yang lengkap dan berkaitan
dengan masalah yang diteliti. Hal ini dilakukan melalui wawancara kepada informan
dan observasi untuk memperoleh data yang dibutuhkan penulis.
2. Pengumpulan Data Sekunder (Secondary Data) yaitu dengan mempelajari
dan menelaah buku-buku, majalah, tulisan, karangan ilmiah maupun
informasi-informasi yang ada relevansinya dan sesuai dengan masalah yang
diteliti. Hal ini dilakukan melalui studi pustaka yang membantu menemukan teori-teori
yang mendukung penelitian.
6.6 Teknik Analisa Data
Untuk
menganalisa data-data yang diperoleh dari penelitian di lapangan berdasarkan teknik
wawancara dan observasi,penulis menuangkan dalam bentuk narasi selanjutnya
menarik kesimpulan peneliatian yang dilakukan secara kualitatif.
Daftar Pustaka
Hadari, Nawawi, 2005, Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta:
UGM Press.
Kataren, Nurlela, 2011, Administrasi
Pembangunan. Medan: Simuraya.
Kementerian Pekerjaan Umum, 2010, Pedoman
Teknis Kegiatan Pinjaman Bergulir ,Direktorat Jenderal Cipta Karya,
Jakarta.
Pelatihan Tim Pengelola Kegiatan Program Nasional Pemberyaan Masyarakat Mandiri
Perdesaan Tahun 2012
Nuke
Prasetiani Nurhayati, 2007, Evaluasi
Pengelolaan Dana Bergulir pada Dinas Perindustrian Provinsi Jawa Tengah,
Jurusan Akuntansi Fakultas Akuntansi Universitas Negeri Semarang.
Peter Hagul.
1992. Pembangunan Desa dan Lembaga
Swadaya Masyarakat. Jakarta: Rajawali.
Soetomo, 2006, Strategi-Strategi Pembangunan Masyarakat.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sugiyono, 2009, Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alfabeta.
Suharto, Edi, 2005, Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat.
Bandung: Refika Aditama.
Sumodiningrat, Gunawan, 2007, Pemberdayaan Sosial. Jakarta:
Kompas.
T. May Rudy. 2007. Ekonomi Politik Internasional. Bandung:
Penerbit Nuansa
Wijaya, W.A.H, 2003, PNPM Mandiri Perdesaan. Jakarta: Yudish
Karya.
Wrihatno dan Riant, 2007, Pemberdayaan Dalam Pembangunan. Jakarta:
Sinar Baru.
Y, Yayuk dan Mengku P, 2003, Sosiologi Perdesaan. Yogyakarta:
Lapera Pustaka Utama.
Zakaria, 2003, Pembangunan Perdesaan. Yogyakarta: Liberty.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
http://www.PNPM Mandiri org, Pengertian dan Tujuan PNPM Mandiri
[2] Pelatihan Tim Pengelola Kegiatan Program Nasional
Pemberyaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Tahun 2012
[4] Ibid
[5] Wrihatno dan Riant, Pemberdayaan Dalam
Pembangunan, Sinar Baru, Jakarta, 2007, hal. 1
[6] Edi Suharto, Membangun Masyarakat Memberdayakan
Rakyat, Refika Aditama, Bandung, 2005, hal. 58
[7] H.A.W. Wijaya, PNPM Mandiri
Pedesaan, Yudish Karya, Jakarta, 2003, hal.169
[8] Ibid, Wrihatno
dan Riant, hal. 20
[9] Gunawan Sumodiningrat, Pemberdayaan Sosial,
Kompas, Jakarta, 2007, hal.151.
[10] http://www.PNPM Mandiri org,
Pengertian dan Tujuan PNPM Mandiri, diakses 03 Februari 2014
[13] Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
[14] Yayuk Y dan Mengku P, Sosiologi Pedesaan,
Lapera Pustaka Utama, Yogyakarta, 2003, hal.19
[15] Zakaria, Pembangunan Pedesaan,
Liberty, Yogyakarta, 2003, hal.91
[16] http://puspamandiri.blogspot.com/2010/11/latar-belakang-pengertian-dan-tujuan.html, diakses Rabu, 05 Maret 2014
[17]Departemen dalam
negeri RI, Petunjuk Teknis Optimalisasi Tahapan Kegiatan PNPM Mandiri
Perdesaan, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Jakarta,
2010, hal. 28
[18]Pelatihan Tim Pengelola Kegiatan
Program Nasional Pemberyaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Tahun 2012, hal.1
[19] Ibid
[20] Ibid
[21] Tim Koordinasi Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Perdesaan (TK PNPM MP). Petunjuk Teknis Operasional PNPM MP.
Jakarta.
[22] Kementerian Pekerja Umum, BOOKLET untuk Pendaming Dan Pengelolaan
Pinjaman Bergulir, Direktorat Jenderal Cipta Karya,Jakarta ,September 2010,
hal.1
[23]Kementerian Pekerjaan Umum, Pedoman Teknis Kegiatan Pinjaman Bergulir
,Direktorat Jenderal Cipta Karya, Jakarta, September 2010, hal. 2
[24]Nuke Prasetiani Nurhayati, 2007, Evaluasi Pengelolaan Dana Bergulir
pada Dinas Perindustrian Provinsi Jawa Tengah, Jurusan Akuntansi Fakultas
Akuntansi Universitas Negeri Semarang, hal.
130
[25] Ibid
[26] Nawawi Hadari, Metode Penelitian Bidang Sosial,
UGM Press, Yogyakarta, 2005, hal. 188
[27] Moh. Nazir, Metode Penelitian, Ghalia
Indonesia, Jakarta, 2009, hal. 126